Terbongkar Kenapa Rumah Sakit di Mekkah Sangat Sepi... Ternyata ini Rahasia Orang Arab bila Sakit...

Rahasia Orang Arab bila Sakit
Rahasia Orang Arab bila Sakit
BIBIBABU - Di negara kita Rumah sakit tiap harinya begitu ramai sampai-sampai kita kalau berobat antri berjam-jam padahal di negara yang lain gk seramai di Indonesia Khususnya pada negara Arab, Rumah sakit di mekkah tak seramai alias sepi pasien , beda dengan di indonesia....????
"memang beda dan tak sama..., yang membedakan aqidah dan syariatnya "

Inilah Rahasia mengapa di Mekkah rumah sakit sangat sepi, jarang sekali pasien yang datang

Ada seorang doktor membuka klinik di Tanah Suci (Makkah Mukarramah). Selama 6 bulan lamanya tidak ada seorang pasien pun yang datang untuk berobat. Hingga beliau merasa heran, apakah orang-orang di sini tidak pernah sakit?
Akhirnya beliau dapati jawabannya, dari salah seorang muslim di sana:

Bila kami sakit,
ikhtiar pertama yg kami lakukan ialah
solat dua rakaat, dan memohon kesehatan kpd Allah. Insyaa Allaah sembuh dengan izin dan kasih sayangNya.
Kalau belum sembuh,

Ikhtiar ke-dua.
Yaitu baca Al Fatihah / surat2 lain, tiupkan pada air dan minum. Dan alhamdulillaah kami akan sehat. Inilah Ruqyah utk diri sendiri.
Tapi kalau belum sehat juga, kami lakukan ikhtiar yg ke-tiga.

Yaitu bersedekah, dengan niat mendapatkan pahala kebaikan, & dijadikan jalan penyembuh sakit kami. Insyaa Allah akan sembuh.
Kalau tidak sembuh juga, kami akan tempuh ikhtiar yg ke-empat.

Yaitu banyak2 istighfar, untuk bertaubat. Sebab, Nabi صل الله عليه وسلم beritahu kami, bahwa sakit adalah salah satu sebab diampuninya dosa2.
Kalau belum sembuh juga, baru kami lakukan ikhtiar yg ke-lima.

Yaitu minum madu dan habbatussauda'.

Ikhtiar yg ke-enam yaitu dengan mengambil makanan herba, seperti bawang putih, buah tin, zaitun, kurma, dan lain-lain, seperti disebut dalam Al-Quran.

Dan, Alhamdulillah. Laa hawlaa wa laa quwwataa illaa billaah. Jika belum sembuh, baru kami ikhtiar ke-tujuh yaitu pergi ke dokter muslim yg soleh.

In syaa Allah akan diberi kesembuhan dari Allah Azza wa Jalla Aamiin ..

Wallaahu A'lam ..

Semoga bermanfaat bagi sahabat pembaca tolong share yang di muliakan oleh Allah, Hanya Allah yang bisa member kesembuhan



Sumber : http://bukamata8.blogspot.co.id

Artikel Lainnya,
forex trading sharia

Forex trading transactions directly (Offline) "money exchange" in the form of a simple done in cash or categorized spot (spot) and sell off (one shot deal) when exchanging dollars to US $ dollars then immediately get the exchange of US $ dollars in hand. In contrast to online trading through an intermediary broker will never be able to sell off (one shot deal), so the flow of transactions is very much different. This must be known from the beginning by all Muslim traders.

In online forex trading there is the term Pending Order, Pair, Lot, Leverage, Slip Page, Quantity, Equity, Margin, Margin Call, etc .. What you will not find when you redeem / sell and buy currency directly in the bank or money changer (CMIIW).

One question for you, whether online forex trading that already qualifies SHARIAH to be called a SPOT transaction in accordance with what is meant by National Sharia Council (DSN) MUI?

Though SPOT transactions buying and selling currency directly and the sale and purchase transactions online currency is clearly DIFFERENT, for that we make this blog in hopes can straighten the understanding. If the readers are willing to help spread the information about the existence of this blog we are grateful alhamdulillahi jazzakalloohu khoiroo for all the charity sholihnya.

If forex trading offline (coming to the direct exchanger) with online forex trading (through broker intermediaries) alone is different, especially if the online forex trading business was compared to trading business (selling - buy) real goods (non ribawi) such as HP selling, selling vegetables, selling pulses, etc. Masya Alloh ... too.

We must know that Shariah Forex Trading is a trading which in all its transactions must always refer to Islamic laws (there must be a sharia law basis or not violate the syar'i ban) and abandon the behavior of forbidden syar'i starting from early NIAT and PURPOSE (necessity) in every transaction, must always (must) stay away from the forbidden Flower (ربا usury), Gambling, Deliberate Speculation (ميسر maisir), Unclear and Manipulative (غرر ghoror), Fraud, also about multi transaction in 1 aqad, and 2 forms of transactions in 1 transaction which are all prohibited sharia with the argument of Qur'an - Hadith is clear.

Popular Posts