Kisah Mualaf Dari Korea: Ternyata Yesus Sama Sekali Tak Pernah Mengaku Sebagai Tuhan
Mari kita simak kisah Mualaf dari Korea berikut:
Bismillah. Namaku Abdurrouf Park asli Korea. Aku lahir tahun 1986 dari keluarga Kristen yang taat. Sejak kecil aku sudah akrab dengan Bible dan menjadi pengikut Tuhan yang setia.
Namun itu semua berubah saat aku mulai mempertanyakan keyakinanku. Aku bingung dan mulai bertanya-tanya ‘Siapakah Tuhan yang sebenarnya itu? Lalu siapakan Tuhan Yesus itu? Siapakah yang aku sembah selama ini?’
Aku mulai menyadari bahwa Yesus sendiri tak pernah mengklaim dirinya sebagai Tuhan atau pun anak Tuhan. Tapi anehnya, keyakinan Kristen malah meyakini Yesus sebagai anak Tuhan atau bahkan sebagai Tuhan itu sendiri.
Itu artinya keyakinan Kristen bertentangan dengan ajaran Yesus yang tak pernah mengakui dirinya sebagai Tuhan.
Bible sendiri memunyai banyak kelemahan dan hal-hal membingungkan di dalamnya. Itulah mengapa banyak orang yang meragukan isi Bible.
Berangkat dari sinilah kemudian orang-orang berhenti memeluk agama Kristen dan tidak lagi berbuat baik. Hilangnya keimanan dalam diri orang Kristen membuat mereka mudah sekali mengambil jalan pintas dengan bunuh diri.
Aku pun berdoa dan berharap supaya menemukan jalan kebenaran yaitu agama yang sesungguhnya. Aku mengunjungi banyak gereja untuk mencari kebenaran ini.
Tapi semakin banyak gereja yang kukunjungi aku pun semakin bingung. Begitu banyak aliran dalam Kristen sehingga membuatku menghentikan pencarian ini.
Hingga satu hari aku membaca buku tentang agama-agama di dunia dan dari situlah aku tahu tentang Islam. Inilah agama sejati yang selama ini kucari. Setelahnya, kubaca semua buku di perpustakaan yang bertema keislaman.
Aku benar-benar tak tahu apa-apa tentang Islam sebelum ini. Dan sekarang aku tahu bahwa Islam itu meyakini adanya satu Tuhan, Yesus adalah nabi dan Muhammad adalah nabi terakhir utusan Allah.
Alhamdulillah pada tanggal 30 Desember 2009 aku pun bersyahadat dan menjadi seorang Muslim.
Sejak masuk Islam, aku langsung melibatkan diriku dengan aktivitas dakwah untuk menggugah kesadaran pada banyak orang tentang Islam. Aku sangat paham pentingnya dakwah untuk menyebarkan agama Islam.
Korea adalah negara yang sedang dalam tahap emergensi atau kritis untuk segera diselamatkan dengan Islam. Orang-orang tidak tahu makna kebenaran dalam hidupnya dan mulai kehilangan kepercayaan pada agama dan juga pada sesama.
Hilangnya harapan dan tujuan hidup ini membuat orang Korea sangat mudah memutuskan untuk mati saja (bunuh diri) bahkan tanpa perlu adanya perang, penyakit dan lain-lain.
Aku serius berdakwah dengan mengerjakan beberapa website untuk mengenalkan Islam. Sambil jalan, aku pun memutuskan belajar Islam langsung di pusatnya yaitu kota Madinah.
Tidak mudah di usiaku seperti ini tapi tak ada sesuatu yang tak mungkin untuk memulai kebaikan, bukan? Semoga saja dengan kiprahku yang sedikit ini, Korea akan lebih mengenal Islam dengan lebih baik. Insya Allah.
Sumber:islamidia.com
BACA JUGA ARTIKEL FOREX SYARIAH
forex trading sharia
Forex trading transactions directly (Offline) "money exchange" in the form of a simple done in cash or categorized spot (spot) and sell off (one shot deal) when exchanging dollars to US $ dollars then immediately get the exchange of US $ dollars in hand. In contrast to online trading through an intermediary broker will never be able to sell off (one shot deal), so the flow of transactions is very much different. This must be known from the beginning by all Muslim traders.
In online forex trading there is the term Pending Order, Pair, Lot, Leverage, Slip Page, Quantity, Equity, Margin, Margin Call, etc .. What you will not find when you redeem / sell and buy currency directly in the bank or money changer (CMIIW).
One question for you, whether online forex trading that already qualifies SHARIAH to be called a SPOT transaction in accordance with what is meant by National Sharia Council (DSN) MUI?
Though SPOT transactions buying and selling currency directly and the sale and purchase transactions online currency is clearly DIFFERENT, for that we make this blog in hopes can straighten the understanding. If the readers are willing to help spread the information about the existence of this blog we are grateful alhamdulillahi jazzakalloohu khoiroo for all the charity sholihnya.
If forex trading offline (coming to the direct exchanger) with online forex trading (through broker intermediaries) alone is different, especially if the online forex trading business was compared to trading business (selling - buy) real goods (non ribawi) such as HP selling, selling vegetables, selling pulses, etc. Masya Alloh ... too.
We must know that Shariah Forex Trading is a trading which in all its transactions must always refer to Islamic laws (there must be a sharia law basis or not violate the syar'i ban) and abandon the behavior of forbidden syar'i starting from early NIAT and PURPOSE (necessity) in every transaction, must always (must) stay away from the forbidden Flower (ربا usury), Gambling, Deliberate Speculation (ميسر maisir), Unclear and Manipulative (غرر ghoror), Fraud, also about multi transaction in 1 aqad, and 2 forms of transactions in 1 transaction which are all prohibited sharia with the argument of Qur'an - Hadith is clear.
BACA JUGA ARTIKEL FOREX SYARIAH
forex trading sharia
Forex trading transactions directly (Offline) "money exchange" in the form of a simple done in cash or categorized spot (spot) and sell off (one shot deal) when exchanging dollars to US $ dollars then immediately get the exchange of US $ dollars in hand. In contrast to online trading through an intermediary broker will never be able to sell off (one shot deal), so the flow of transactions is very much different. This must be known from the beginning by all Muslim traders.
In online forex trading there is the term Pending Order, Pair, Lot, Leverage, Slip Page, Quantity, Equity, Margin, Margin Call, etc .. What you will not find when you redeem / sell and buy currency directly in the bank or money changer (CMIIW).
One question for you, whether online forex trading that already qualifies SHARIAH to be called a SPOT transaction in accordance with what is meant by National Sharia Council (DSN) MUI?
Though SPOT transactions buying and selling currency directly and the sale and purchase transactions online currency is clearly DIFFERENT, for that we make this blog in hopes can straighten the understanding. If the readers are willing to help spread the information about the existence of this blog we are grateful alhamdulillahi jazzakalloohu khoiroo for all the charity sholihnya.
If forex trading offline (coming to the direct exchanger) with online forex trading (through broker intermediaries) alone is different, especially if the online forex trading business was compared to trading business (selling - buy) real goods (non ribawi) such as HP selling, selling vegetables, selling pulses, etc. Masya Alloh ... too.
We must know that Shariah Forex Trading is a trading which in all its transactions must always refer to Islamic laws (there must be a sharia law basis or not violate the syar'i ban) and abandon the behavior of forbidden syar'i starting from early NIAT and PURPOSE (necessity) in every transaction, must always (must) stay away from the forbidden Flower (ربا usury), Gambling, Deliberate Speculation (ميسر maisir), Unclear and Manipulative (غرر ghoror), Fraud, also about multi transaction in 1 aqad, and 2 forms of transactions in 1 transaction which are all prohibited sharia with the argument of Qur'an - Hadith is clear.